Pasuruan, potretlensa.com - Satreskrim Polres Pasuruan, Polda jawa timur, telah menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan di Desa Randupitu, kecamatan Gempol, Pasuruan.
Penangkapan ini terjadi pada kamis (9/11/2023) kurang dari 2x24 jam setelah jenazah korban, Endang Sukowari (47), ditemukan dalam kamar mandi di rumahnya.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah bercak darah di lokasi kejadian. Bercak darah tersebut bersumber dari seseorang berjenis kelamin laki-laki.
Selain itu, polisi mendapat rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang naik motor ke rumah korban di rentang waktu terjadinya pembunuhan. Ciri-ciri sosok dalam CCTV tersebut diduga kuat mirip dengan Tersangka.
Tersangka yang ditangkap ini adalah Heru Purnomo (34), tetangga sekaligus mantan rekan kerja korban.
"Satu orang ditetapkan tersangka adalah Heru Purnomo (34). Ia juga merupakan warga desa Randupitu," jelas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Gubunagi
Bayu menambahkan, korban dan pelaku saling kenal, korban punya usaha pinjaman uang (rentenir). Pelaku adalah orang yang meminjam uang.
Diberitakan sebelumnya, Endang ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumah. Jenazah Endang ditemukan oleh suaminya, Sugiyono, yang baru pulang dari tempat kerja.
Saat tiba di rumah, dia mendapati istrinya dalam kondisi bersimbah darah dan terbujur kaku.
Sejak awal, kepolisian sudah menduga ada kejanggalan dalam kematian Endang ini.
Polisi menemukan tiga tusukan di bagian punggung korban oleh senjata tajam (sajam) dan beberapa luka memar di sejumlah tubuh korban.
Atas perbuatannya, Heru dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*red)