Pasuruan, potretlensa.com - Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan dua orang yang memiliki nama sama asal Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Keduaya bernama Ainul Yaqin. Mereka diduga menyalahgunakan barang haram jenis sabu di rumahnya dengan berat total 2,78 gram.
Satreskoba Polres Pasuruan yang mendapatkan laporan warga tersebut, melakukan penyelidikan di lapangan membuahkan hasil. Awalnya satu orang yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan di rumahnya, Jumat, 1 Desember 2023.
Ainul Yakin alias Kicing (33), warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, tidak bisa berkutik saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, anggota menemukan barang bukti kepemilikan barang haram tersebut yang disimpan di dalam kamarnya, yakni 17 kantong plastik klip serbuk kristal putih yang diduga berisi sabu dengan berbagi ukuran.
Paket sabu yang disediakan oleh terduga pelaku tersebut merupakan paket hemat dan sudah siap diedarkan. Hal ini disampaikan Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo.
"Para terduga pelaku ini adalah pengedar kelas kampung. Namun omzetnya lumayan besar," kata AKP Agus Purnomo, Selasa, 5 Desember 2023.
Agus menambahkan, terduga pelaku Kicing, saat diinterogasi awal oleh petugas juga mengaku jika barang haram tersebut bukan miliknya sendiri, tetapi milik temannya yang sama-sama bernama Ainul Yaqin alias Inuk (24). Kebetulan Inuk juga warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo.
Setelah dilakukan pengembangan hasil interogasi di lapangan, anggota kemudian menangkap Inuk pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya.
"Kita akan kembangkan kembali dari hasil penyidikan. Dari mana keduanya mendapatkan barang tersebut," terangnya.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu dengan berat bervariasi, 1 kotak tempat penyimpanan sabu, 1 scroop alat isap, 1 bandel plastik klip, dan 1 buah timbangan elektrik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh polisi keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(arya)