Jakarta, potretlensa.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.
Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan nopol RF sampai 2023-2024, padahal dari bulan november 2023 sudah di setop.
"saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 setop, tidak ada lagi yang pakai pelat nomor RF," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Yusri memaparkan, jika masih ada pelat RF di jalan, dia pastikan pelat tersebut adalah palsu. "Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," ujarnya.
Mantan kabid humas Polda Metro Jaya tersebut berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat RF.
"Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta," katanya.
Yusri menjelaskan, pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang berakhiran ZZ. Namun, dia meminta pengguna pelat tersebut untuk tertib dan tidak melanggar lalu lintas karena pihaknya akan tetap kirim surat tilang.
"Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah, misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database," katanya.
Diketahui sebelumnya, Pelat nomor RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakan, contoh pelat kode akhiran RFD instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat, RFL TNI Angkatan Laut, RFU TNI Angkatan Udara dan kepolisian menggunakan RFP.(*red)