Pasuruan, Potretlensa.com - Meski sudah banyak keluhan warga terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, namun bawaslu belum melakukan penindakan.
Banner caleg parpol terpasang dengan dipaku di pohon-pohon hingga tiang listrik, pemandangan tersebut terlihat di ruas-ruas jalan sampai pemukiman warga.
Tampak banyak terpasang, salah satunya di sepanjang mulai desa ngembal sampai di jalan desa Ngadirejo, umumnya di kecamatan tutur.
Hal ini jelas disebutkan melanggar KKPU Nomor 261 Tahun 2023 tertanggal 25 November 2023. Namun pihak Bawaslu masih terkesan membiarkan.
Sementara, salah satu warga BG (53) mengatakan, saya melihat langsung APK yang di paku dipohon, tapi gak berani menegur khawatir ribut.
"Sangat menyayangkan kenapa tim nya abaikan lingkungan, karena paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa pengguna jalan, apa kita masih menyalahkan alam ?," keluhnya.
Ia menyebut, APK ini untuk kepentingan pribadi harusnya tetap menjaga lingkungan dengan tidak menyakiti pohon.
"Terkesan panwaslu kok diam saja, berharap bisa ditindaklanjuti seperti di aturan yang ada," ujar Bg pada awak media potretlensa.com.
Sementara, Salah satu caleg dihubungi via whatsapp terkait hal tersebut, hanya menjawab singkat.
"Maaf, saya masih ada acara di KPU mas," kata caleg yang banner nya di paku di pohon.
Jurnalis:Bim/And