Blitar, potretlensa.com - Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, begitulah aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) yang diduga bodong alias ilegal yang berada di desa candirejo, kecamatan ponggok, kabupaten blitar, di wilayah hukum Polres Blitar merajalela dan luar biasa keberadaannya.
Hal tersebut menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait.
Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan masyarakatnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.
Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di Blitar itu selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten dan kota Blitar juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.
Aksi penambang pasir dan batu (sirtu) yang berdampak buruk bagi ekosistem dan lingkungan, selama ini seakan tidak pernah dipedulikan oleh mereka dan APH seolah cuek meski aksi mereka di duga ilegal alias tak memiliki legalitas hukum.
Disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan penelusuran potretlensa.com, di salah satu titik area tambang ditemui pengurus mengaku bernama Tito, ia mengatakan, saya tidak tau apa-apa, hanya sebagai pengurus saja.
"Untuk lebih jelas dan lanjutnya, ini semua yang kendalikan dan pegang adalah pak Por pemilik tambang," jelasnya.
Saat awak media ini menghubungi via seluler yang disebut pemilik tersebut, tapi belum ada tanggapan sampai berita ini ditulis.
Sementara, Salah seorang warga setempat berinisial R mengatakan, belum ada penertiban dari pihak-pihak yang berwenang mas.
"Ini aja truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang," ucapnya.
Seyogyanya hal ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas-jelas melanggar hukum, demi supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut?
Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait.
Jurnalis : Her pras