Kediri, Potretlensa.com - Sat Reskrim Polres Kediri Kota ungkap Kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di Jalan Raya Kediri Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kota Kediri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa yang menyangkut dengan penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, pukul 03.00 wib.
"Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) bersama teman temannya melintas di tkp berpapasan dengan sekelompok yang sekitar berjumlah 20 orang mengendarai sepeda motor", kata AKP Nova, Senin (01/01/24).
Nova menambahkan, Pada saat itu korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada kelompok tersebut melintas terlebih dahulu, namun tiba-tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban saat berpapasan di depan Mekar Mart Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.
"Pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban, lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg melemparkanya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri," imbuhnya.
Kasat reskrim, lanjutnya, teman korban membawa ke rumah sakit Muhamadiyah dan di nyatakan meningal pada pukul 05.55 wib.
“Berkat bantuan dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya.
(Heri cs)