Pasuruan, potretlensa.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan telah menegur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di Pasar Nongkojajar, dan depan kantor kecamatan yang lokasinya di sebrang pasar, Rabu (10/01/2024).
Komandan Regu wilayah selatan, Karsono menyatakan, dengan 15 anggotanya telah menegur PKL telah melanggar aturan yakni membuka dagangan di lokasi dilarang, atau bahu jalan, karena menghalangi para pengguna jalan untuk memarkir kan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.
"PKL di depan pasar, kantor kecamatan, dan perkantoran tersebut didata dan diberikan arahan agar tidak berjualan di bahu jalan," jelasnya.
Karsono menegaskan, sesuai perintah dari atasan maka dari itu kita lakukan peringatan atau teguran secara lisan, dan kedepannya akan menindak tegas pelanggar yang tidak mau diatur.
"Peneguran tadi hingga yang berjualan di depan Puskesmas, SDN 1 Nongkojajar, dan depan Masjid Annur, serta SDN Wonosari 1," paparnya
Menurutnya, tujuan dari teguran tersebut agar para penjual memahami apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh pemerintah, demi mengembalikan hak pejalan kaki, dan tidak mengganggu akses keluar masuk kendaraan ke kantor dan sekolah.
Jurnalis: Upin/Ipin