Pasuruan, Potretlensa.com
Ada pepatah lama, Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, julukan ini patut diberikan IR warga Dusun Sumberingin Desa Banjarsari, Kecamatan Pandaan. Pasalnya, ia diduga menipu atau menggelapkan barang milik SY. Minggu (25/02/2024).
Unit Reskrim Polsek Purwosari mengamankan IR (38th) pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor milik SY, warga Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Bermula saat pelaku sering datang ke Warkop Edelweis. Lalu, pelaku meminjam sepeda motor SY merk Yamaha Vixion beserta STNKnya.
Alasan pelaku meminjam motor untuk bekerja karena pelaku tidak mempunyai kendaraan. Mirisnya, motor di pakai hingga berbulan - bulan dan bahkan, pelaku sulit di hubungi. Akhirnya, SY melaporkan kalau dirinya tertipu IR.
Kepada awak media Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, membenarkan adanya pelaporan warga terkait penipuan.
Menurut AKP Hudi Supriyanto, sebelumnya sudah di adakan mediasi antara SY dengan IR.
Pelaku mengakui kalau motor tersebut di gadaikan ke salah satu temannya yang ada di Kecamatan Gempol.
"Pelaku mengakui kalau motor milik SY di gadaikan. Pelaku sering melakukan penipuan ke SY," kata Kapolsek Purwosari.
Di sampaikan mantan anggota Polres Nganjuk, atas dasar permintaan pelapor (SY), agar kasus penipuan ini di proses secara undang-undang maka pelaku (IR) kita amankan di Mako Polsek Purwosari guna proses lebih lanjut.
"Dari kejadian ini pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Saat ini motor di gadaikan pelaku sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)," jelas AKP Hudi Supriyanto.
Sementara itu SY (44th) Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari, berterima kasih kepada jajaran Polsek Purwosari yang sudah menerima laporannya.
"Terima kasih Polsek Purwosari yang sudah bergerak cepat atas laporan saya," ungkap pria berpostur tinggi besar.
Sekedar diketahui, IR melakukan penipuan terhadap SY bukan berupa motor saja, sebelumnya, IR sudah pernah di bawa ke Mako Polsek Purwosari dengan kasus yang sama, yakni meminjam mobil serta uang milik SY.
Saat itu, di Mako Polsek Purwosari antara SY dengan IR berakhir dengan kekeluargaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini IR harus tinggal di hotel prodeo alias penjara.
Jurnalis : *red.