Pasuruan, Potretlensa.com - Tebang pohon besar mengakibatkan puluhan pohon apel di lahan pribadi milik YT warga Desa Andonosari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu Rusak bahkan hancur, Rabu (14/2/2024).
Penebangan tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung petak 20b yang masuk dalam kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang baru-baru ini di lepas dari perhutani menjadi KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus).
Menurut SN, penebangan pohon besar itu menimpa pohon apel milik saudaranya sejumlah lima belas pohon.
"Pohon itu sangat besar hampir 2m garis tengahnya yang menimpa pohon apel saudara kami, paling tidak harus ada ganti rugi karena sudah merusak pohon apel ini," Jelas SN ke potretlensa.com.
Sementara, pegawai perhutani KH mengatakan, mengecek ke lokasi tersebut setelah ada yang lapor.
"Benear adanya penebangan pohon menimpa pohon apel milik warga, tetapi itu bukan wilayah kami tapi masuk KHDPK hutan lindung jadi kami hanya melihat dan bukan wewenang kami," katanya.
Dikonfirmasi via seluler, petugas dinas kehutanan Sugianto menyampaikan, akan kami cek dulu ke lapangan apa itu masuk hutan apa tidak, karena menurut pengurus lembaga pengelola hutan desa (LPHD) itu kayu milik warga.
"Jadi kami akan pastikan dulu untuk mengecek ke lokasi," jelas gianto.(bersambung)
Jurnalis: Upin Ipin.