Pasuruan, Potretlensa.com - Rapat anggota tahunan (RAT) menjadi dasar mutlak keputusan tertinggi di dalam Koperasi, RAT koperasi peternak sapi perah kpsp setia kawan nongkojajar mulai di laksanakan hari, sabtu, (24/2/2024).
Koperasi peternak sapi perah (KPSP) setia kawan beranggotakan 11 ribu lebih dan memiliki asset ratusan miliar. Di awal tahun 2024 masa periode pengurusnya habis, dan akan melakukan pemilihan susunan pengurus baru.
Sebelumnya, Sejumlah pihak menilai pelaksanaan RAT tersebut tidak demokratis bahkan melanggar AD/ART bahkan cacat hukum.
Dihimpun dari keterangan beberapa anggota KPSP, bahwa dalam sistem pemilihan sebelumnya, pengurus tidak melibatkan anggota tetapi hanya perwakilan dengan didampingi 2-3 anggota tanpa mendapatkan hak suara untuk memilih.
Salah satu anggota KPSP, SG menyatakan bertahun-tahun ada yang kurang mentaati AD/ART, seperti halnya merangkap jabatan.
"Ada pengurus yang merangkap jabatan menjadi bendahara dan manager, dan itupun berlangsung bertahun-tahun tanpa di evaluasi," katanya.
Dan ada lagi, lanjutnya, ketua umum koperasi yang sudah tersangkut kasus hukum, dan divonis bersalah oleh pengadilan tetapi masih tetap menjabat.
Diungkapkan anggota KPSP lainnya, Hartoyo yang memiliki nomer anggota 718 menyampaikan, akan menuntut pertanggung jawaban pengurus KPSP dalam penyalahgunaan wewenang.
"Apa yang di lakukan pengurus dalam menjalankan roda usaha koperasi yang menerapkan aturan satu pintu yang di tentukan manager itu menentang aturan yang ada," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila hal serupa tetap dilakukan, dirinya dan anggota lain akan melanjutkan ke ranah hukum karena koperasi ini milik semua anggota bukan milik pengurus.
Sementara itu, Ketua satu KPSP H.Sulistiyanto mengungkapkan, apa yang disoal beberapa anggota akan di evaluasi.
"Memang ini akan menjadi evaluasi kami sebagai pengurus dan akan memperbaiki dalam menjalankan tugas, semoga pengurus kedepan akan lebih baik lagi," ujarnya saat ditemui di rat andonosari.
Perlu diketahui, aturan yang tertulis di AD-ART pasal 21 ayat 4, apabila koperasi belum mampu mengangkat pengelola usaha/direktur/manager maka salah satu pengurus bertindak sebagai pengelola usaha/direktur/manager dan melepas sementara fungsi jabatanya sebagai pengurus.
Dalam AD-ART Pasal 12 ayat 1 dan 2, kelompok perwakilan hanya bertugas kepentingan organisasi pembinaan dan pelayanan anggota, jadi sudah jelas perwakilan anggota tidak punya Hak untuk mewakili suara anggota
Disebut dalam AD-ART pasal 24 ayat 1 huruf d. ketua umum yang sudah tersangkut pidana dan sudah di putuskan bersalah oleh pengadilan tidak boleh menjabat.
Jurnalis:Upin Ipin.