Pasuruan, potretlensa.com
Satreskoba Polres Pasuruan menciduk warga Martopuro, Kecamatan Purwosari terkait barang haram narkoba jenis sabu. Pelaku di tangkap di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasuruan seolah tak ada habisnya. Kabar teranyar adalah tertangkapnya Totok Samyudo, warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari pada Selasa 20 Februari 2024.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan 7 kantong kecil narkoba jenis sabu dengan berat total 2,27 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa di wilayah Desa Capang kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Informasi ini lalu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, puncaknya pada selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi meringkus Totok di teras rumah Desa Capang," katanya.
Masih kata Kasat Reskoba, pengakuan pelaku untuk jualan baru sekali ini. Tapi memakai sabu sudah 5 tahun, untuk mencukupi kebutuhan akhirnya jualan sabu.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Jurnalis : Upin Ipin.