Bawaslu Putuskan KPU Kota Malang langgar administrasi pemilu


 



Malang, Potretlensa.com - Sidang soal adanya pelanggaran administratif yang dilaksanakan di Bawaslu Kota Malang dengan Pelapor dari pihak Dr. Wiwik Sukesi dan Terlapor Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dan Komisioner Deny Rachmat Bachtiar selaku pimpinan pleno rekapitulasi tingkat kota, kini telah memasuki tahap putusan pada Rabu (27/3/2024).


Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksaan, yang juga komisioner Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP saat membacakan hasil Putusan dalam sidang tersebut menyatakan, bahwa Terlapor dinyatakan bersalah.


"Ya, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota," katanya. 


Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Dr. Wiwik Sukesi mengaku cukup mengapresiasi, meskipun belum puas dan bakal terus melakukan upaya hukum lanjutan guna terciptanya keadilan yang konkret, serta terdapatnya efek jera bagi para oknum penyelenggara. 



"Sebagaimana yang telah kita dengar bersama, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Pemeriksa telah menyatakan, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan proses rekapitulasi DPRD Kota Malang di Hotel Haris telah cacat hukum, itu karena melanggar proses prosedur tata cara yg diatur dalam peraturan KPU dan keputusan petunjuk pelaksanaan," ujar pengacara Fajar Santoso.


Menurutnya, dalam sidang putusan tersebut, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Pemeriksa juga menyinggung pelaksanaan hasil sanding data di tingkat provinsi, yang hasilnya valid telah terjadi penggelembungan suara caleg DPRD Kota Malang Dapil Blimbing dengan nomor urut 1.


"Modusnya yakni mengambil secara  tidak sah suara parpol PDI Perjuangan," urainya.


Namun demikian, lanjut Fajar, Tim Hukum akan tetap melakukan upaya hukum pengajuan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Malang kepada Bawaslu RI.


"Semestinya Bawaslu Kota Malang setelah mempertimbangkan, bahwa berdasarkan hasil sanding data telah terjadi kesalahan hasil rekapitulasi di tingkat Kota Malang, maka logis kemudian semestinya diikuti amar putusan konkret untuk memerintahkan KPU Kota Malang memperbaiki rekapitulasi penghitungan suara, sehingga dalam tahapan penetapan caleg terpilih KPU mempedomani hasil pencermatan atau sonding data, bukan malah menyerahkan pada mekanisme perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu No. 8 tahun 2022 memberi ruang untuk hal ini dilakukan oleh Bawaslu," terangnya.


Di tempat yang sama, Andi Rachmanto selaku tim kuasa hukum memaparkan, bahwasanya hal ini (upaya hukum-red) terkorelasi dengan terjadinya pencurian suara PDI Perjuangan di Dapil Kecamatan Blimbing, yang mana digeser ke Suara Caleg No. 1, yakni  Eko Herdiyanto. 


"Perlu kita ketahui, sidang ini berjalan atas laporan kami ke Bawaslu Provinsi Jatim, yang mana sebelumnya kami juga melakukan laporan ke Bawaslu Kota, akan tetapi laporan tersebut tidak diregister, aneh kan? Padahal jelas-jelas bukti yang kami gunakan sebelumnya sama, terkait kejahatan pemilu yakni pencurian suara yang tersistematis dan terstruktur mulai di tingkat Kecamatan dan berkorelasi pada pelaksanaan rekap tingkat kota dan terbukti valid, pada saat penyandingan data di tingkat Provinsi," jelasnya.


Ia menambahkan, jika pihaknya juga sempat dimediasi oleh pihak DPD PDI Perjuangan dengan hasil deadlock, dan pihaknya juga terus menempuh langkah di Mahkamah Partai di DPP PDI Perjuangan. 


"Betul kami telah difasilitasi mediasi oleh DPD PDI Perjuangan, akan tetapi tidak menemukan solusi dan selanjutnya kami menempuh langkah hukum di Mahkamah Partai yang mana telah kita daftarkan Minggu lalu," imbuhnya.


Adapun fakta hukum terkait dengan putusan ini, pihaknya akan menggunakan sebagai bukti tambahan, bahwasanya telah secara sah dan nyata terjadi pencurian suara partai yang mana digeser ke Caleg No. 1. 


"Selain itu, penegakan hukum dalam hal Pidana Pemilu 2024 dan laporan ke DKPP tetap kita lakukan," pungkas Andi. ( Ted  )

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Bawaslu Putuskan KPU Kota Malang langgar administrasi pemilu
Bawaslu Putuskan KPU Kota Malang langgar administrasi pemilu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwV-92kdHfWU54JlbQhLEZumee9K7pPoQQNZJx42bstJ5wmANys_lWh8OLBeVqwJYK3uDdMIkRg6NO9AFiBBT73gmmXQVglCSPup_7SJ6aYIWzGHqfshfAn0uDG3M6YSSRMm_mrcxwCMBkDGt7SzqK3Rfma3A5vQquUAzLI7cN4mzv-VHRJH3jK1kFu8M/s16000/IMG-20240328-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwV-92kdHfWU54JlbQhLEZumee9K7pPoQQNZJx42bstJ5wmANys_lWh8OLBeVqwJYK3uDdMIkRg6NO9AFiBBT73gmmXQVglCSPup_7SJ6aYIWzGHqfshfAn0uDG3M6YSSRMm_mrcxwCMBkDGt7SzqK3Rfma3A5vQquUAzLI7cN4mzv-VHRJH3jK1kFu8M/s72-c/IMG-20240328-WA0014.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/03/bawaslu-putuskan-kpu-kota-malang.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/03/bawaslu-putuskan-kpu-kota-malang.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy