Pasuruan, Potretlensa.com - Pelaku pencurian motor yang sering beraksi di beberapa Desa akhirnya berhasil ditangkap polisi. Menariknya dua pelaku yang berhasil dibekuk adalah kakak beradik. Keduanya tak bisa mengelak barang bukti hasil curiannya masih tersimpan di dalam rumahnya.
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kejahatan pencurian motor yang dilakukan dua pemuda asal Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo.
Kedua pelaku tersebut, Lana (23) dan Irfan (20) Keduanya kakak beradik yang bersekongkol melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, jika kedua kakak beradik tersebut diamankan di rumahnya ketika sedang beristirahat, Senin (4/3) dini hari.
Penangkapan yang dilakukan oleh tim anggota Reskrim tersebut berdasar laporan warga yang telah kehilangan motor pada saat menonton kesenian tradisional di wilayah Kecamatan Tutur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan, polisi mengarah kepada kedua orang tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan anggota menemukan 2 unit motor, yakni Honda GL Pro dan Honda Kharisma.
"Korban melapor ke Polsek Tutur dan langsung kita tindaklanjuti. Saat kita lakukan penyelidikan hasil laporan mengarah kepada keduanya," katanya.
Pengakuan dari kedua pelaku kepada polisi, bahwa mereka telah melakukan aksi kejahatan berupa pencurian motor di dua lokasi yang berbeda. Pada setiap aksinya tersebut, mereka tidak pilih-pilih motor yang akan dicurinya.
"Dalam melakukan aksi kedua pelaku ini berbagi tugas, Lana berperan mengawasi lingkungan. Dan Irfan berperan sebagai eksekutor target sepeda motor incarannya," terang AKP Doni, (5/3/2024).
Lanjutnya, Saat ini, kedua orang pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan. Polisi sendiri tidak serta merta mempercayai pengakuan keduanya.
"Setelah selesai kita lakukan penyidikan nanti akan kita kembangkan, kita yakin mereka beraksi di beberapa lokasi lain," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kakak beradik pelaku pencurian kendaraan motor tersebut di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*Red)