Jakarta, Potretlensa.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ia menambahkan, bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.
"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum lebaran dan tidak boleh di cicil," tegasnya.
Ida menjelaskan, SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.
Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan. Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.
"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," pungkasnya.
Pewarta:Redaksi