Jember, Potretlensa.com - Merampas sepeda motor dan kalung mantan tunangannya, Polres Jember beri hadiah timas panas ke pelaku.
Aksi tersangka dilakukan di pinggir jalan raya Dusun Paguan, Desa Petung, Bangsalsari, karena sakit hati diputus cinta oleh korban secara sepihak.
"Saat hendak mau diamankan melawan dan membahayakan petugas, jadi kita ambil tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat pers release, Rabu (13/4/2024).
Menurut Kapolres, selain mengamankan Michael Alexander (27) warga Jalan Madura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, polisi juga mengamankan tersangka yang turut serta, membantu, yakni Mustofa Hadi (42) dan Hepy Padilah (35) asal Pasuruan.
Dimana tersangka Michael Alexander usai berhasil merampas sepeda motor dan kalung emas korban, menjual hasil kejahatan itu ke Pasuruan.
Pada saat beraksi, tersangka Michael Alexander mendorong korban SDS (30) hingga terjatuh dan lalu mencekik korban yang merupakan warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari.
"Dimana tersangka MA dan korban ini bertunangan dan sudah sekitar 5 atau 6 bulanan," ujar mantan Kapolres pasuruan ini.
Tersangka MA tidak Terima karena diputus secara sepihak oleh korban SDS, sehingga melakukan kejahatan terhadap korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk tersangka Michael Alexander selaku eksekutor dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan dua tersangka Mustofa Hadi dan Hepy Padilah dijerat pasal 365 ayat 1 JO KUHP atau Pasal 480 KUHP.
Pewarta:Redaksi.