Sanksi Tidak Bawa STNK dan Tak Punya STNK Ternyata Beda, Begini Aturannya


 



Jakarta, Potretlensa.com - Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah. 


Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya. Setiap tahun surat ini wajib disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.


Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK sah bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK sah karena sanksinya berbeda.


Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran. 


“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” terang Yusri dalam keterangan pers, belum lama ini. 


Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.


Lanjutnya, Bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.


"Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya," ujar Yusri.


Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:


Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.(*red) 

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Sanksi Tidak Bawa STNK dan Tak Punya STNK Ternyata Beda, Begini Aturannya
Sanksi Tidak Bawa STNK dan Tak Punya STNK Ternyata Beda, Begini Aturannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkxBHkHTD3NpDpT2sQnv1inwPLhnjuf6pQXI3ZexfC0sE7BrRGv1CEiMavdPRBW3dRXl3ll45asbMwwYuqgA4566SGfVW65heaCXix1G_DbC6UjC7NKVOBoVSUvhXfwGY6msTpaCzeEEOouubnSaFXzlIHhG_Vw_gng4oqwoyQKjgKl5B_UURwYQDeBOY/s16000/IMG-20240305-WA0043.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkxBHkHTD3NpDpT2sQnv1inwPLhnjuf6pQXI3ZexfC0sE7BrRGv1CEiMavdPRBW3dRXl3ll45asbMwwYuqgA4566SGfVW65heaCXix1G_DbC6UjC7NKVOBoVSUvhXfwGY6msTpaCzeEEOouubnSaFXzlIHhG_Vw_gng4oqwoyQKjgKl5B_UURwYQDeBOY/s72-c/IMG-20240305-WA0043.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/03/sanksi-tidak-bawa-stnk-dan-tak-punya.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/03/sanksi-tidak-bawa-stnk-dan-tak-punya.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy