Bali, Potretlensa.com -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar menyita 658.840 batang rokok ilegal yang hendak diedarkan di Bali.
Berawal dari laporan masyarakat, menyatakan ada pembongkaran rokok ilegal di wilayah Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dan kemudian Tim dari Bea Cukai Denpasar berhasil melakukan penindakan ratusan ribu rokok ilegal tersebut.
"Total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil dicegah adalah sebanyak 658.840 batang berbagai merek dari jenis yang terdiri dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM)," kata Kepala KPPBC TMP A Denpasar Puguh Wiyatno, Jumat (24/5/2024).
Lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah mobil yang sedang mengangkut rokok ilegal di jalan raya kawasan Denpasar.
"Petugas menemukan 229.800 batang rokok ilegal dari mobil yang dikendarai seorang pria, berinisial HMS. Petugas kemudian memboyong HMS beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," terangnya.
Dalam pemeriksaan, HMS mengaku menyimpan rokok ilegal serupa di sebuah rumah kos di sekitar Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Petugas menggerebek rumah indekos dan menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 429.040 batang. Adapun perkiraan nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 642.151.001.
"HMS merupakan sopir sekaligus pemilik gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut, untuk apakah ada peran lainnya, masih dalam penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku HMS dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Jurnalis : (AGS)