Jakarta, Potretlensa.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 7 Mei 2024. Upaya paksa itu dilakukan usai penyidik memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana ASN di wilayahnya.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Penahanan itu dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Johanis.
Penahanan itu dilakukan setelah Muhdlor dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Upaya paksa ini dilakukan setelah bupati Sidoarjo itu menghadiri pemeriksaan dengan sukarela.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati
Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Jurnalis : GUF/Redaksi