Pasuruan, potretlensa.com -
Pelarian Sanapi rupanya tak berlangsung lama. Terduga pencuri motor di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada 30 April 2024 ini berhasil dibekuk polisi.
Pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap Unit Reskrim Purwosari di kamar indekosnya di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/5/2024).
Saat ditangkap, warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ini mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menahannya untuk proses lidik lebih lanjut.
"Terduga pelaku mengakui perbuataannya. Lalu kami bawa ke Mako Polsek Purwosari untuk penyidikan," terang Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto.
Informasi yang didapat media potretlensa penyelidikan polisi ini berawal dari laporan Moch Ribut (58). Pelapor mengatakan motornya hampir saja amblas dicuri pelaku.
Ceritanya, ketika Selasa malam (30/4) sekira pukul 23.00 WIB, Ribut sedang menunggu pembeli di rumahnya. Namun, ia tersentak ketika mendengar suara klakson yang mirip klakson motornya.
Seketika ia mengecek keluar dan mendapati pelaku kabur menaiki motornya. Ribut berupaya mengejar pelaku sambil berteriak "maliing, maliiing".
Teriakan ini ternyata membuat pelaku gugup. Pelaku tak bisa mengendalikan motor dan terjatuh tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur meski sudah dikejar oleh warga.
Ternyata pelarian pelaku tak lama. Tak sampai sebulan ia tertangkap. Ia diamankan di kamar indekosnya.
"Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Prigen," jelas Sugiyanto.
Selain mengkeler pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit Motor Honda Beat Nopol N-5447-NCV, sebuah Fotocopy STNK Motor Honda Beat Nopol N-5447-NCV, dan satu set Kunci T yang terdiri dari 1 rumah kunci dan anak kunci.
Jurnalis : Said.