Komentari RUU Penyiaran Larang Jurnalis Investigasi, Mahfud Md: Media Jadi Hebat Kalau Punya Wartawan yang Bisa Investigasi


 



Jakarta, Potretlensa.com - 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 


Mahfud Md menolak RUU tersebut karena ada risiko melarang media melakukan investigasi.


"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang.

Media akan menjadi hebat itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud di Kantor Teuku Umar, Jakarta, Rabu (15/5/2024).


Pakar hukum tata negara itu menilai, melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja melarang orang melakuan riset.


Menurut Mahfud, keduanya sama walaupun berbeda keperluan. "Masa media tidak boleh investigasi? Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” kata Mahfud. 


“Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 


Mahfud menilai, konsep hukum politik Indonesia saat ini semakin tidak jelas dan tidak utuh.


Oleh karena itu, pesanan terhadap produk undang-undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.


Padahal, Mahfud menuturkan, jika ingin politik hukum membaik, harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, atau bukan dipetik berdasar kepentingan saja. 


"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara, dan berbangsa," kata Mahfud. 


Sementara itu, Dewan Pers juga menolak RUU Penyiaran tersebut. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.


"Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).


Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Pelarangan siaran investigasi dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional.


Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.


"Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik," ucap Ninik.


Adapun mandat sengketa pers diatur di Dewan Pers dan dituangkan dalam UU Pers. "Kenapa dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran? Ya ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada, itu kira-kira catatan kami," kata dia.


Penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang termaktub dalam draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Jurnalis : FAUF

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Komentari RUU Penyiaran Larang Jurnalis Investigasi, Mahfud Md: Media Jadi Hebat Kalau Punya Wartawan yang Bisa Investigasi
Komentari RUU Penyiaran Larang Jurnalis Investigasi, Mahfud Md: Media Jadi Hebat Kalau Punya Wartawan yang Bisa Investigasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijnIaEHCymh0-bTQy62YjvzOl9UrcDagFzNSPpmiQ3NEwbhlHrY50ALc2As_ZfJrK3vw6YrwoesrP3yDOBvz3DZOX4Y-j0qRohngy_xDPtp54l9Hfi388phjqMFt7WIMq8OfaZKabXAcTFCD_VAH0bM5kry_IQRWE2rYzIgGy1QlDG6keZmM5n6YAgyM0/s16000/IMG-20240516-WA0017.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijnIaEHCymh0-bTQy62YjvzOl9UrcDagFzNSPpmiQ3NEwbhlHrY50ALc2As_ZfJrK3vw6YrwoesrP3yDOBvz3DZOX4Y-j0qRohngy_xDPtp54l9Hfi388phjqMFt7WIMq8OfaZKabXAcTFCD_VAH0bM5kry_IQRWE2rYzIgGy1QlDG6keZmM5n6YAgyM0/s72-c/IMG-20240516-WA0017.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/05/komentari-ruu-penyiaran-larang-jurnalis.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/05/komentari-ruu-penyiaran-larang-jurnalis.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy