Pasuruan, potretlrnsa.com - Rencana Undang - Undang (RUU) penyiaran menjadi sorotan oleh insan pers, pasalnya RUU ini membuat pasal yang melarang penayangan investigasi dan memicu kegawatiran terhadap kebebasan pers.
Miftahul Ulum salah satu jurnalis dan juga sebagai korlip ( kordinator liputan) media online Lumbung berita, menilai RUU tersebut bertentangan dengan Undang - Undang pers investigasi, menurutnya bagian dari upaya jurnalis untuk menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
Kekhawatiran Miftahul Ulum bukan tanpa alasan investigasi jurnalis kerap mengungkap fakta - fakta tersembunyi yang penting bagi publik untuk di ketahui.
Pelarangan investasi dikhawatirkan akan menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam beberapa sektor, seperti pemerintahan dan penegak hukum.
Investigasi itu akan mengungkap sisi lain dari sebuah peristiwa secara lengkap jadi kalau itu terpublikasi masyarakat akan disajikan dengan berita yang bermutu, " ujar pemuda yang berperawakan badan kekar.
Aksi penolakan oleh sejumlah jurnalis Pasuruan dan PWI, AJPB, melakukan aksi longmats dengan melaksanakan konvoi damai dari Alun - Alun Bangil menuju gedung DPRD kabupaten Pasuruan yang berada dikawasan Raci Rabu(15/5/24).
Sejumlah jurnalis menyampaikan aspirasinya kepada ketua DPRD kabupaten Pasuruan dan juga kepada komisi 1 terkait penyelesaian terkait RUU Pers tersebut.
Jurnalis : Upin-Ipin.