Pasuruan, Potretlensa.com - Sungguh malang nasib yang dialami Tutik (59) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Berniat ingin mengetahui kejelasan terkait sertifikat tanahnya yang selama ini dianggap masih ada di Pemerintahan Desa ternyata disalahgunakan dan digadaikan ke seseorang.
Pemilik sertifikat mengaku peristiwa ini berawal ketika 24 april 2004 atau H-3 lebaran datang saudara Durasim ke rumahnya menawarkan sebidang Tanah dengan membawa satu bendel surat fotocopy.
"Setelah saya mencermati sertifikat yang di bawah Durasim, begitu kagetnya ada sertifikat dengan nama Tutik," katanya.
Padahal menurut keterangan perangkat desa atau Kasun Asmo Sugianto setiap ditanya perihal sertifikat, selalu menjawab belum jadi.
Tutik seketika itu mengajak Durasim ke yang menyuruhnya untuk menjualkan tanah tersebut.
"Saya dengan Durasim di ajak ke alamat pager wetan depan stasiun sengon. Durasim menyebut ini rumah Safak yang menyuruhnya tersebut," jelas tutik.
Tutik mengaku berjumpa deng Safak, kemudian bertanya langsung "Pak mau tanya apa anda mau menjual tanah yang lokasinya di Desa Buluagung dengan nama pemilik Tutik," ucapnya.
Tutik menyampaikan, bahwa Safak mengatakan ada orang yang bernama samsul mengaku sudah membeli tanah dari tutik, dan sertifikatnya itu mau dijaminkan untuk pinjam uang 50 juta pada dia.
"Safak menuturkan kalau sertifikat dijaminkan ke dirinya pada bulan 8 tahun 2023," ujar tutik.
Dari penelusuran media Potretlensa.com, seseorang yang gadaikan sertifikat tersebut bernama Samsul itu adik dari Kepala Dusun Buluagung Asmo Sugianto.
Dengan perjanjian Gadai Rp 50 juta dalam waktu satu bulan, di ambil dengan pembayaran Rp 60 juta. Jadi Safak mendapat keuntungan 10 juta dari perjanjian tersebut.
Media ini mendatangi Kantor Desa Sengon Agung bersamaan adanya mediasi antara pemerintahan Desa Sengon Agung dengan korban Tutik, Rabu (8/5/2024).
Kepala Dusun Buluagung Atmo Sugianto menyampaikan bahwa sertifikat itu hilang di curi adiknya bernama Samsul, saat ditanya apakah sudah di laporkan ke polisi? Jawab sugianto, tidak tahu kalau hilang.
Jawaban Kasun bikin bingung yang hadiri mediasi. Tidak tau kalau hilang, namun saat ditanya apakah sertifikat sudah jadi,
Selalu dijawab belum jadi.
Sementara, Kades Sengon agung Atim Salim menyampaikan sertifikat sudah di serahkan ke bu tutik dan permasalahan ini sudah selesai.
"Masalah ini sudah selesai dan sertifikat sudah saya serahkan ke bu tutik," Jelas atim.
Kejadian tersebut menyisahkan kekecewan yang mendalam pada Adhi keponakan Tutik.
"Kasun sugianto mengembalikan sertifikat budhe tutik apakah permasalahan selesai ?," ucapnya dengan nada geram.
Adhi menyebut, kok enak betul selama tiga tahun budhe saya di bohongi, katanya sertifikat belum jadi ternyata di gadaikan.
"Kok enak sertifikat di serahkan masalah jadi selesai, sedangkan kalau di pinjamkan modal seperti bank untuk usaha sudah berapa ke untungannya dan pihak desa tidak memberi sanksi kepada pelaku. Dan kami akan tetap menuntut secara hukum atas perbuatan Kasun Sugianto," tegas Adhi.
Diketahui bersama, pelaku Gadai tanpa izin melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penerima gadai bisa di jerat pasal 480 yang keduanya berbunyi ancaman hukuman 4 tahun.
Jurnalis :Upin-Ipin.