Jakarta, potretlensa.com - Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) bakal mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyematkan logo motor atau mobil di bagian depan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengemudi di negara-negara ASEAN. Format baru ini akan mulai berlaku pada Juli 2024.
"Tujuannya untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa," kata Heru pada media Rabu (12/6/24)
Perubahan ini sejalan dengan kesepakatan pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985.
Dalam kesepakatan tersebut, SIM Indonesia diakui dan dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Namun, ada pengecualian untuk Singapura dan Malaysia.
Untuk di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan pengemudi. Setelah periode tersebut, pengemudi diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Sementara di Malaysia, pengemudi harus memiliki SIM Internasional selain SIM Indonesia yang masih berlaku.
Ia menambahkan, SIM dengan format baru ini akan menampilkan gambar kendaraan yang dimaksud, baik itu mobil maupun motor.
"Tujuan utama dari penambahan gambar kendaraan ini adalah untuk memudahkan petugas lalu lintas, khususnya di luar negeri, dalam mengidentifikasi jenis SIM dan kendaraan yang diizinkan untuk dikendarai oleh pemilik SIM tersebut" ujarnya.
Jurnalis: Fauz.