Pasuruan, Potretlensa.com - Satreskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian kabel listrik milik PT. Cimory di Gudang Squeeze, rabu (12/06/2024).
"Berawal dari dalam gudang PT. Cimory, di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari sering mengalami kehilangan barang berupa kabel listrik untuk pemasangan instalasi kelistrikan yang sedang dikerjakan oleh PT. Karisma Perdana. Atas kejadian tersebut, Moh. Soyin yang merupakan Pensiunan TNI yang menjadi Danton Security di PT. Cimory melaporkan kejadian tersebut pada hari Selasa (11/06/2024)," Kata Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto.
Ia menyebut, Kedua pelaku yakni ES(36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM(31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi dari karyawan kemudian pada hari Rabu (12/06/2024) pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas Security PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, dalam penggeledahan mendapati 2 (dua) orang laki-laki pekerja proyek membawa potongan kabel tembaga sebanyak 24 (dua puluh empat) potong yang disembunyikan dibalik celana panjang yang dikenakan pada bagian bawah dan di isolasi pada kakinya.
"Hasil interogasi kepada pelaku perihal potongan kabel tersebut, kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut di dapatkan dari mencuri di dalam gudang. Atas adanya kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Purwosari untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut," ucap perwira tiga balok dipundaknya.
Adapun barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) potongan kabel tembaga dan 1 (satu) buah gunting besar atau pemotong kabel. Dari kejadian itu, PT. Cimory mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jurnalis:Bocah angon.