Mojokerto, Potretlensa.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus komplotan petugas PLN gadungan yang teridentifikasi mencuri tiang wifi milik PT IBS di Jalan Terusan Gedeg, Mojokerto.
Saat diringkus Tim Resmob Polres Mojokerto Kota, para pelaku mengenakan rompi dan topi layaknya petugas instalasi listrik.
"Empat orang yang kita tangkap. Mereka berpura-pura memakai baju seolah-olah petugas PLN, kemudian mengambil (tiang besi fiber optik) dengan memakai helm ini juga," kata Plh Kasat Reskrim Iptu Yuda Julianto, Selasa (11/6/2024).
Keempat pelaku adalah AZ, warga Dusun/Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dia menjadi otak komplotan, yang merencanakan pencurian, dibantu SM, tetangganya.
Lalu BG asal Dusun Kemuning, Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kalikepiting, kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
"Yang punya rencana AZ. Saat itu berangkat dari Jombang naik GranMax pada Kamis (6/6/2024) pukul 14.30 WIB menuju Surabaya bersama tersangka SM. Merencanakan di sana kemudian menjemput dua temannya BG dan AL," terang Yuda.
Setelah itu, lanjut Yuda, keempatnya berangkat menuju wilayah sasaran, yaitu Mojokerto. Saat melintas di Jalan Terusan, Kecamatan Gedeg, komplotan ini melihat tiang fiber optik.
Lalu memutuskan untuk melancarkan aksinya dengan mengenakan rompi maupun helm menyerupai petugas PLN agar lebih mudah.
"Kemudian melihat ada tiang listrik sasaran mereka. Caranya mengambil pakai tangga, lalu lepas cincin (pengait kabel) di bagian atas. Kemudian menggunakan linggis cor-coran dirusak, lalu (tiang) ditarik tampar, dan diangkut," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini tidak hanya beraksi di wilayah Mojokerto saja. Namun pernah melakukan aksinya di Porong, Sidoarjo dan Pasuruan.
"Sejak Februari 2024 pencurian dilakukan di Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis. Lalu di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi masing-masing empat titik. Kemudian di Porong dan Pasuruan," jelasnya.
Hasil pencurian itu mereka jual Rp7 ribu per kilogramnya, dan berat dalam satu tiang fiber optik 50 kilogram. Satu kali beraksi mereka mencuri 3 sampai 10 tiang dan dijual ke wilayah Surabaya.
Dalam aksinya, AZ mengaku membutuhkan waktu 20 menit untuk mencongkel 1 tiang besi bersama komplotannya. Kemampuan melucuti ini, diperolehnya saat bekerja menarik kabel.
"Mulai mencuri bulan Februari, dulu pernah kerja tarik kabel," aku AZ.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*red)