Jakarta, Potretlensa.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menyelesaikan kasus yang mandek. Polisi tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu.
Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto, menilai tren viral menjadi tujuan masyarakat agar kasus bisa segera ditangani dan menjadi atensi Polri. Contoh seperti kasus remaja Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat yang diduga tewas disiksa polisi.
"Yang pertama tren sekarang masyarakat akhirnya berpikir bahwa dengan memviralkan itu efektif untuk kasusnya mendapatkan atensi, tren ini sudah berkembang," kata Benny kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Polri untuk kasus-kasus yang mandek penyelidikannya agar segera diungkap, misalnya kasus pembunuhan mahasiswa UI Akseyna dan kasus pembunuhan siswi SMK Bogor Andriana Yubelia Noven.
"Ini agar dibuka dan terus dilakukan penyidikan dan jangan menunggu viral dulu, dan ini perlu menjadi pembelajaran agar para atasan mengawasi para anggota penyidiknya ketika menangani kasus kalau sampai berenti lama karena apa harus dievaluasi dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, Polri juga harus mengevaluasi dan mengoptimalkan pengawasan saat melakukan penangkapan atau sedang menginterogasi pelaku kejahatan.
"Sehingga kalau anggotanya melanggar, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Kena sanksinya, ini penting. Karena dalam banyak kasus, anggotanya jalan sendiri pimpinannya tidak mau tahu dan sebagainya," paparnya.
Jurnalis :Fauz,