Pasuruan, Potretlensa.com - Pj Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sejumlah pesan saat menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades dari enam menjadi delapan tahun di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/6/2024).
Dengan penambahan masa jabatan selama dua tahun itu, Pj Bupati Andriyanto itu mengajak 329 kades untuk mengisi 2 tahun perpanjangan jabatan dengan banyak prestasi.
Hal itu penting, lantaran seorang kades akan dinilai baik dan berhasil apabila telah meninggalkan legacy. Baik itu dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, program yang berdampak, maupun dikenal sebagai kades dengan suri tauladan yang sangat baik.
"Tinggalkan legacy yang baik. Jadilah kades yang berprestasi," kata andriyanto.
Di hadapan 329 kades, Andriyanto menegaskan bahwa perpanjangan dua tahun jabatan bukanlah bonus atau hadiah. Melainkan amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Utamanya menghindarkan diri dari segala bentuk korupsi dalam bentuk apapun.
"Sudah ada contoh, dan itu harus kita jadikan cermin. Karena korupsi itu bukan hanya menyalahgunakan uang negara, tapi memakan hak orang. Ini yang harus dicamkan bersama-sama oleh seluruh kades di Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan kita semuanya diselamatkan dan dijaga dari potensi korupsi," harapnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Diano Vella Fery menjelaskan, dari 329 kades yang dikukuhkan, sebanyak 320 orang Kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sedangkan 9 orang lainnya merupakan kades hasil Pilkades Antar Waktu.
'Totalnya ada 329 kades yang hari ini dikukuhkan. Dari enam tahun menjadi delapan tahun," jelasnya.
Diano menambahkan, bahwa ratusan kades yang dikukuhkan ada yang masa berakhir jabatannya pada tahun 2025, dan 2028, serta 2029.
Hanya saja, pihaknya mencatat ada 12 desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa yang tidak mendapatkan perpanjangan. Dari jumlah tersebut, dua Kades mengundurkan diri lantaran ikut kontestasi dalam Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif) lalu. Yakni Kades Jatisari di Kecamatan Purwodadi serta Kades Kedungbanteng, Kecamatan Rembang.
Kemudian dua Kades, lanjut Diano, yang tersandung permasalahan hukum, yakni Kades Penunggul, Kecamatan Nguling serta Kades Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Selanjutnya satu desa yang gagal dalam Pilkades serentak tahun lalu lantaran tidak memenuhi persyaratan minimal 2 calon; yaitu Kades Kedawung Wetan, Kecamatan Grati. Serta sisanya karena Kades sebelumnya meninggal dunia sehingga dijabat oleh seorang Pj.
Ia menyebut, Pj Kades diamanahkan kepada PNS di Kantor Kecamatan bersangkutan.
"Yang penting PNS, dan itu telah diatur dan diamanatkan dalam Undang-Undang," bebernya.
Jurnalis : Arya/Said.