Jakarta, Potretlensa.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pj kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.
"Yang ikut running pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," kata Tito dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Tito juga mengingatkan kepada para Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Apabila memang ingin memasang baliho, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan pj gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tegasnya.
Mendagri menjelaskan ada dua opsi pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Kedua, lanjut Tito, jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.
"Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor," ucapnya.
Selain soal Pilkada 2024, Mendagri juga menekankan kepada kepala daerah pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat, sehingga lebih mandiri. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Guna meningkatkan PAD, lanjut Mendagri, kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan mencari peluang potensi pihak swasta untuk mau bekerja sama mengembangkan daerah.
"PAD yang tinggi melambangkan swasta yang hidup, daerah yang hijau itu artinya PAD dari retribusi, pajak itu uang mereka," ujarnya.
Untuk dapat menarik pihak swasta, Mendagri meminta kepala daerah memberikan kemudahan perizinan dengan catatan tidak merusak lingkungan. Selain itu, dirinya berharap, kepala daerah berani membuat program dan terobosan kreatif.
Selama ide-ide program tidak melanggar aturan perundang-undangan, Mendagri siap memberikan dukungan.
"Supaya target kita semua daerah itu harus berfikir PAD itu lebih tinggi dari transfer pusat," jelasnya.
Jurnalis: Fauz.