Pasuruan, Potretlensa.com - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta 2 penadahnya di sebuah warung Kopi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/06/2024) pukul 00.30 WIB.
Adapun identitas pelaku yakni GS(52) warga Perum Villa Jasmin blok A-4 No.2, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dan 2 (dua) orang pria selaku penadah yakni CB(50) warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan DY(44) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nuamirul Abidin(20) warga Jl. KH. Saman Hudi warga Kelurahan Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
"Kejadian pada hari Sabtu (15/06/2024) pukul 09.30 WIB, Korban dan pelaku GS(52) berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kantor Imigrasi Malang untuk membuat paspor korban yang dijanjikan oleh GS(52) yang dimana akan selesai dalam waktu 1 hari karena mempunyai kenalan orang dalam Imigrasi," kata Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto.
Sesampainya, lanjut kapolsek, di wilayah Dusun Parelegi, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, korban meminta untuk berhenti di Masjid Al-Hidayah untuk melaksanakan sholat Dhuhur, pada saat di parkiran Masjid tersebut, pelaku tidak ikut melaksanakan sholat karena mengaku non muslim dan akan menjaga sepeda motor serta barang-barang milik korban yang ada di dalam tas nya.
Selanjutnya, saat korban akan memasuki Masjid, GS(52) meminta ijin meminjam sepeda motor korban untuk membeli stopmap dan akan segera kembali, tetapi sampai dengan korban selesai sholat, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi.
Berbekal informasi, Unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GS(52) di sebuah warung Kopi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan angggota juga berhasil mengamankan barang bukti di rumahnya berupa ijazah dan dompet yang berisi identitas korban, kemudian GS(52) memberikan keterangan bahwa sepeda motor korban dijual dengan harga Rp 4 juta dan handphone korban dijual dengan harga Rp 1 juta kepada CB(50), dan DY(44) juga berhasil diamankan oleh petugas.
"Dari hasil interogasi, CB(50) memberikan keterangan bahwa sepeda motor korban telah dijual secara terpisah di pasar loak dengan hasil penjualan sebesar Rp 3 juta, sedangkan handphone di jual ke temannya DY(44) dengan harga Rp. 1 juta 650 ribu, dan DY(44) juga berhasil diamankan beserta barang bukti," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
-1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario nopol W 5129 NBR.
-Dosbook handphone merk Infinix zero 30 warna sunset gold.
-1 (satu) buah handphone merk Infinix zero 30 warna sunset gold.
-Ijasah dan dompet yang berisi identitas milik korban.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP serta pasal 480 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan serta penadah barang hasil kejahatan.
Jurnalis : Arya/Said.