Pasuruan, Potretlensa.com - Pemerintah Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten pasuruan menggelar ujian tes akademis untuk mengisi kekosongan perangkat desa di bidang Kepala Urusan Pemerintahan dan Kepala Dusun.
Peserta ujian untuk kaur pemerintahan diikuti sebelas pendaftar, sedangkan untuk kepala dusun hanya satu pendaftar. Namun, calon kepala Dusun tersebut gugur disebabkan aturan batas usia Kasun.
Ketua panitia penjaringan Khodir Algadri menyampaikan, ujian ini hanya untuk kaur pemerintahan saja, dan untuk pendaftar Kasun hanya ada satu pendaftar, akan tetapi umur dari peserta Kasun melebihi batas syarat yang sudah diterapkan sesuai peraturan bupati yakni 42 tahun. Sedangkan, peserta ini umurnya 42 tahun lebih 11 bulan.
"Jadi, kami tidak meloloskan calon tunggal Kasun karena kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang," ujar Gadri pada media potretlensa.com.
Salah satu warga setempat N, menanggapi soal batas usia, Kalau pendaftaran kasun patuh pada perda batas usia Kasun, tapi kenapa sebelumnya Pj Kasun dilanggengkan sampai 2,5 tahun.
"Memberi jabatan Pj Kasun hingga 2,5 tahun jelas melanggar perda kok gak ada reaksi, jadi secara tidak langsung mengebiri calon Kasun yang sekarang pada waktu kekosongan Kasun masih belum berumur 40 tahun," tegas N.
Ia menambahkan, muncul kekecewaan bagi masyarakat Dusun Krajan 1, memiliki kepala Dusun yang dirasa layak oleh banyak warga itu pupus karena selama kurang lebih 2,5 tahun dijabat Pj.
"Kalau mengacu undang-undang peraturan bupati pasuruan nomor 154 tahun 2022 pasal 29 ayat 3, kekosongan perangkat paling lambat 2 bulan harus segera diisi. Kalau ini di terapkan, calon Kasun kami gak mengalami seperti sekarang," terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Andonosari saat dikonfirmasi perihal tersebut di kantornya Kades Ahkmat Pujianto sedang tidak ada dikantor.
Terpisah, media ini mencoba konfirmasi ke Kecamatan Tutur, namun Camat Tutur sedang rapat di kabupaten, menurut keterangan stafnya.
Jurnalis: Upin-Ipin.