Jakarta, Potretlensa.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI meluncurkan sistem aplikasi aduan pungli (Siduli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan praktek pungli yang terjadi di seluruh instansi pemerintah.
"Aplikasi ini tujuan utamanya adalah penguatan dan perbaikan pola deteksi yang lebih efektif dengan melibatkan masyarakat," kata Menteri Kemenko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto saat Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Melalui aplikasi Siduli, Hadi memastikan seluruh laporan masyarakat terkait praktek pungli akan ditangani secara langsung.
Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan penanganan laporan melalui aplikasi tersebut. Setelah laporan diterima, anggota satgas pungli nantinya akan memverifikasi laporan tersebut dengan bukti yang diberikan oleh korban.
Ia menambahkan, usai memverifikasi bukti laporan pihak satgas akan langsung turun ke lokasi terjadinya praktek pungli. Di sanalah satgas akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi ke oknum yang melakukan pungli tersebut.
Hadi melanjutkan, aplikasi Siduli ini merupakan hasil peningkatan atau upgrade dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Peningkatan aplikasi ini dilakukan agar proses pengaduan yang dilakukan masyarakat tidak terkendala masalah teknis.
Dengan adanya aplikasi Siduli, Hadi berharap masyarakat dapat semakin terlibat dalam pengawasan dan penindakan praktek pungli di lingkungan instansi pemerintahan.
"Kita meminta partisipasi masyarakat untuk mau mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan praktek-praktek pungli kepada satgas saber pungli tersebut," pungkasnya.(*red)