Pasuruan, Potretlensa.com - Pertama di Dunia, kentut hingga kotoran hewan ternak yang mengandung gas akan dikenakan pajak. Pasalnya beberapa jenis hewan ternak seperti sapi, babi dan domba diyakini sebagai penyumbang gas rumah kaca.
Pemerintah Denmark melalui Menteri Perpajakan Jeppe Bruus telah mengumumkan akan menerapkan pajak baru kepada peternak yang diyakini mampu untuk mengurangi emisi rumah kaca.
Bruus menjelaskan, pajak baru ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2030 mendatang untuk mengurangi emisi sebesar 70% dari tahun 1990 hingga akhir dekade ini, serta mencapai netralitas karbon.
"Kami akan mengambil langkah besar menuju netral iklim pada tahun 2045, Negara pertama di dunia yang menerapkan pajak CO2," kata Jeppe Bruus, dikutip dari Rusia Today, Kamis (27/06/2024).
Berdasarkan informasi yang dilaporkan Rusia Today. Peternak di Denmark akan dikenai pajak sebesar 300 kroner atau setara 43 dolar AS per ton menyesuaikan dengan karbon dioksida yang dihasilkan oleh hewan mereka. Akan tetapi, pajak ini awalnya akan dikenai pengurangan pajak penghasilan sebesar 60%.
Denmark menghasilkan sekitar 6,6 ton CO2 setiap tahun yang berasal dari peternakan sapi perah, akan tetapi gas yang dikeluarkan dari hewan ternak seperti babi dan domba jauh lebih sedikit.
Perlu diketahui, menurut data statistik sedikitnya ada 1,5 juta ekor sapi di Denmark, angka ini menjadikan negara itu sebagai produsen ternak terbesar di dunia yang menghasilkan pajak karbon sebesar lebih dari 400 juta dolar AS per tahun.
Bahkan jika angka ini terus meningkat Pemerintah Denmark berencana akan menaikkan pajak lebih tinggi lagi, mencapai target sebesar 750 kroner per ton pada tahun 2035.
Peternakan sapi perah diyakini menjadi kontributor utama produksi gas rumah kaca yang berhubungan dengan manusia. Menurut perkiraan Program Lingkungan PBB, peternakan menyumbang sekitar 32% emisi metana.
Gas metana merupakan salah satu gas yang dihasilkan dari kentut sapi atau limbah kotoran sapi.
(Redaksi)