Dirjen HAM: KUHP Baru, Pasangan Selingkuh dan Kumpul Kebo Memiliki Konsekuensi Hukum


 



Pekanbaru, Potretlensa.com - Direktur Jendral Hak Hasasi Manusia (HAM) Kemenkum HAM RI, Dhahana Putra mengatakan bagi pasangan yang belum menikah melakukan perselingkuhan tetap dikenai dikenai pidana perzinahan dalam pasal 411 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.


"Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat, karena itu KUHP baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinahan." kata Dhahana dalam rilisnya seperti disampaikan Humas Kemenkumham Riau, Ahlan, di Pekanbaru, (29/7).


Dhahana menyebut, kohabitasi dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.


Perzinahan dalam KUHP baru, lanjut dia, sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Kohabitasi maupun perzinahan merupakan delik aduan terbatas.


"Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinahan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan," katanya.


Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tersebut tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum.


"Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah," ujarnya.


(Red)

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Dirjen HAM: KUHP Baru, Pasangan Selingkuh dan Kumpul Kebo Memiliki Konsekuensi Hukum
Dirjen HAM: KUHP Baru, Pasangan Selingkuh dan Kumpul Kebo Memiliki Konsekuensi Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCZrCHVqazVXJKbppUHd3pDjwWR00PNMH-S703x3f2DseesqfwCAaTi3-OBVB7JwlV6t3MJDUze0SbLQSrdnXmsH1r4PGzq5XNo_8qI6fC3-DCjrPCNwnxBPkhPBmaQNvKhPXnV1GzPAYmstvpZIh8tHXOOvyVy-3S_XPlkLryPmogsCzx_iuB6vD6-L8/s16000/IMG-20240729-WA0163.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCZrCHVqazVXJKbppUHd3pDjwWR00PNMH-S703x3f2DseesqfwCAaTi3-OBVB7JwlV6t3MJDUze0SbLQSrdnXmsH1r4PGzq5XNo_8qI6fC3-DCjrPCNwnxBPkhPBmaQNvKhPXnV1GzPAYmstvpZIh8tHXOOvyVy-3S_XPlkLryPmogsCzx_iuB6vD6-L8/s72-c/IMG-20240729-WA0163.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/07/dirjen-ham-kuhp-baru-pasangan-selingkuh.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/07/dirjen-ham-kuhp-baru-pasangan-selingkuh.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy