Hakim MK Guntur Hamzah: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta


 


Jakarta, Potretlensa.com - Sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (23/7/2024) siang.


Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. 


"Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024). 


Ia menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.



Pemerintah, lanjutnya, penuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar Pembiayaan itu, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen. 


Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar. Sebab, apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.


"Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal," ujarnya.


Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.


Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya. 


Kalau masih ada, tambah dia, anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi, dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya.


"Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya," beber Guntur. 


MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.


(Red)

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Hakim MK Guntur Hamzah: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta
Hakim MK Guntur Hamzah: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFrCy2nUWk_n7zg7EAL7OZLMhmzXnez92no0p-l6UWcxpjHShlibtLIZvQq6PwuQPO3B85K1p1Ti8LVyc_8OtWTmWjAi_axjgKD0N1niUiwdKzSP0bGfANYWUxnLa5iIWv0TA8wZCaN-bpZllgx_qodPbmrX4sce-5cIAbR0XtCauYtNsA_l8okgbMAtg/s16000/IMG-20240724-WA0029.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFrCy2nUWk_n7zg7EAL7OZLMhmzXnez92no0p-l6UWcxpjHShlibtLIZvQq6PwuQPO3B85K1p1Ti8LVyc_8OtWTmWjAi_axjgKD0N1niUiwdKzSP0bGfANYWUxnLa5iIWv0TA8wZCaN-bpZllgx_qodPbmrX4sce-5cIAbR0XtCauYtNsA_l8okgbMAtg/s72-c/IMG-20240724-WA0029.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/07/hakim-mk-guntur-hamzah-pemerintah-wajib.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/07/hakim-mk-guntur-hamzah-pemerintah-wajib.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy