Jokowi Teken PP Kesehatan, Penjualan Rokok Eceran Dilarang


 



Jakarta, Potretlensa.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.


Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa (30/7).


Dalam pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri. 


Poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.


Poin (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.


Sedangkan poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.


Poin (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 


Poin (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.


Sementara, pada pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.


PP tersebut, merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Dalam keterangan yang diterima di Jakarta (30/7), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.


"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," jelas Budi.


Budi menjelaskan, dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.


PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.


(Fauz) 

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Jokowi Teken PP Kesehatan, Penjualan Rokok Eceran Dilarang
Jokowi Teken PP Kesehatan, Penjualan Rokok Eceran Dilarang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNw1827kaX-xINB6ielE1atK8NBAhbNoYBB7Dk_s6wHWq1T9htSdpK8caAjXEXv1uD6GPxCaJDmgjkYSvTyJqxyM1x61pE996ZLKKJPa-frlWFFEc5oRf_EWlojdJxUYYd4_x6-6zeVMQ5jJZ81n4hWddW3WJS_-0Gst7QuxEfVhFWo2nGFDTNggs4ftw/s16000/IMG-20240731-WA0010.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNw1827kaX-xINB6ielE1atK8NBAhbNoYBB7Dk_s6wHWq1T9htSdpK8caAjXEXv1uD6GPxCaJDmgjkYSvTyJqxyM1x61pE996ZLKKJPa-frlWFFEc5oRf_EWlojdJxUYYd4_x6-6zeVMQ5jJZ81n4hWddW3WJS_-0Gst7QuxEfVhFWo2nGFDTNggs4ftw/s72-c/IMG-20240731-WA0010.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/07/jokowi-teken-pp-kesehatan-penjualan.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/07/jokowi-teken-pp-kesehatan-penjualan.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy