Surabaya, Potretlensa.com - Sejumlah polisi unit Reskrim Polsek Sukolilo geleng-geleng kepala menangani kasus MR.
Pria berinisial MR (30 tahun) warga Banyu Urip Lor, mencuri celana dalam, bukan celana dalam wanita yang dicuri, melainkan milik seorang pria di kamar kos Jalan Nginden, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Minggu (30/6) dini hari.
"MR mengambil 3 celana dalam milik korban yang belum dicuci," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho.
MR diteriaki maling oleh korban yang memergokinya. MR pun dikepung warga, bahkan sempat dihajar.
"Pelaku sempat berkelit mencuri celana dalam untuk dijual, namun, setelah itu kami dalami, ternyata motifnya cinta. Pelaku mencintai korbannya," ujar Aan.
Menurut Aan, MR telah mencuri 15 celana dalam pria milik korban.
"Jadi pelaku memiliki fantasi mencium bau celana dalam milik korban sebagai orang yang dicintai," kata Aan.
Pada akhirnya, polisi melakukan restorative justice (RJ) karena kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Jurnalis : GUF.