Pasuruan, Potretlensa.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mencatat ada sekitar 6,5 persen masyarakat atau 84.412 yang tidak memenuhi syarat pemilih.
Hal itu diketahui setelah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bagian Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Fatimatus Zahro mengatakan, total ada sekitar 6,5 persen masyarakat atau 84.412 yang tidak memenuhi syarat pemilih.
"Pengumpulan data sudah selesai sejak 24 Juli lalu. Saat ini kita masih melakukan pencocokan data kembali kepada pemilih TMS. Dengan total mencapai 6,5 persen masyarakat Kabupaten Pasuruan," kata Fatimatus Zahro, Rabu (31/7).
Zahro menyebut, masyarakat yang tidak memenuhi syarat diantaranya pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili hingga berpendudukan ganda. Data TMS hampir ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
"Sebagian besar, di setiap kecamatan kita menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat," jelas Fatimatus Zahro.
Dengan banyaknya jumlah TMS ini, maka warga yang masuk dalam DPT dimungkinkan berkurang saat Pilbup/Pilgub, dibanding saat Pileg atau Pilpres, Februari 2024. Kendati demikian, pihak KPU masih akan memfixkan kembali berapa jumlah DPT sesungguhnya.
Yang terpenting, menurut Zahro, para pemilih dari warga Kabupaten Pasuruan bisa menyuarakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Bupati dan Gubernur) pada Pilkada, 27 November 2024.
Untuk diketahui, hasil coklit yang dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan terdapat 1.297.669 pemilih yang ada di Kabupaten Pasuruan. Seluruh pemilih itu nantinya akan menyuarakan suaranya dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024.
(Arya)