Jakarta, Potretlensa.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan larangan kepada seluruh pengurus NU mengutip iuran dari masyarakat untuk membiayai kegiatan organisasi sebagai salah satu dari keputusan rapat pleno.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi. Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu).
Ia juga meminta agar pengurus tidak lagi mengutip iuran untuk kegiatan organisasi, contohnya untuk pembangunan gedung kantor dan mengadakan acara. Rapat pleno itu juga memutuskan larangan untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi.
"Semua pembiayaan untuk penugasan petugas tersebut akan ditanggung oleh PBNU dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada mereka," Gus Yahya sapaan akrabnya, dalam konferensi pers usai rapat pleno di Jakarta, Minggu (29/7).
Larangan dari hasil pleno tersebut bertujuan dalam meningkatkan kinerja PBNU. Ia menyebut, rapat itu juga menghasilkan aturan lain.
Beberapa kesepakatan yang dihasilkan termasuk tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konferensi atau forum-forum. Terdapat pula aturan tata cara pelantikan kepengurusan, pedoman pelarangan rangkap jabatan, peraturan terkait bantuan perjalanan penugasan dan pedoman kerja sama usaha.
Rapat pleno tersebut juga merumuskan rencana strategis NU sampai dengan 2027, yang akan dijabarkan dalam rencana strategis tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa serta badan otonom NU.
Rapat pleno, lanjutnya, memutuskan strategi transformasi digital NU dengan bentuk penggabungan dalam satu platform digital untuk mendukung penyelenggaraan organisasi.
Terdapat pula rencana keputusan membentuk akademi kepemimpinan nasional NU untuk kader-kader, perintah untuk meneliti buku-buku narasi sejarah berdirinya NU di sekolah-sekolah di bawah NU agar tidak menyimpang dari yang ditetapkan serta aturan mengenai masa jabatan rektor di perguruan tinggi.
"Ini harus dikoreksi dan saya kira menjadi kewajiban dari PBNU untuk meluruskan ini dan apabila ditemukan bahwa materi-materi ini kemudian dibawa masuk ke lembaga pendidikan NU maka harus dicabut, ditarik," paparnya.
Selain itu, Gus Yahya juga menyampaikan tentang perkembangan mutakhir dalam hubungan antara PKB dan PBNU. Ada beberapa prinsip hubungan NU dengan PKB, antara lain prinsip hubungan historis, prinsip hubungan irisan konstituensi, hubungan teologis, dan prinsip tradisi.
Namun, Gus Yahya menegaskan prinsip dasar yang paling penting adalah bahwa hubungan PBNU dan PKB tidak dapat dianggap kongruen (sama).
"Yang paling penting prinsipnya adalah begini bahwa NU ini tidak mungkin dianggap kongruen dengan PKB. NU dan PKB ini beda-beda, tidak bisa NU hanya untuk PKB saja," ujarnya.
(Fauz)