Pasuruan, Potretlensa.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 melalui Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/7/2024) siang.
Pengesahan Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan kepada Pj Bupati Pasuruan Andriyanto, dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Kami tawarkan kepada peserta sidang paripurna, apakah rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2025-2045 disetujui untuk ditetapkan?," tanya Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Tampak di acara tersebut, seluruh anggota parlemen daerah sepakat untuk meregister rancangan peraturan daerah itu menjadi perda baru.
Sebelumnya, Ketua Pansus RPJPD H. Arifin menyampaikan laporan kerja pansus yang melalui proses komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Laporan tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam penyempurnaan Raperda tersebut.
Sedikitnya, ada 18 poin utama hasil pembahasan pansus. Antara lain penguatan kearifan lokal, pengembangan bumdes, transformasi digital, penanganan dampak perceraian, peningkatan kapasitas ASN. Adapula penerapan UHC, penambahan sekolah baru, pengelolaan tanah kas desa, perbaikan kualitas jalan, dan pengelolaan sumber daya air.
Arifin juga menyebut pentingnya penambahan pos damkar, pengembangan Bangil sebagai pusat ekonomi, dan penyelesaian masalah di kawasan militer.
"Yang tidak kalah penting adalah pelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan akan menjadi fokus utama, termasuk penegakan hukum lingkungan, perlindungan kawasan konservasi, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan," ucapnya.
Disamping itu, pihaknya juga menyarankan pembagian kewenangan yang jelas. Antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Khususnya dalam pengelolaan infrastruktur sungai, jalan, dan lainnya, akan diperjelas. Sehingga ketika terjadi masalah tidak saling tunggu.
"RPJPD ini juga akan fokus pada penyediaan hunian layak, penguatan kerjasama antar daerah, dan percepatan program pengendalian banjir," bebernya.
Sementara, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan, pemerintah akan segera menyodorkan hasil pembahasan raperda itu ke pemprov. Sehingga akan dilakukan evaluasi di tingkat provinsi. Ia juga lega lantaran pembahasan raperda RPJPD rampung lebih cepat.
"RPJPD 2025 2045 ini adalah pedoman kepala daerah mendatang untuk melahirkan visi dan misi," jelasnya.
(Arya Bima)