Pasuruan, Potretlensa.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, jaringan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tutur.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersebut, hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.
Diketahui, pelaku pertama yang RA (25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur ditangkap di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur pada hari Jum’at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
• 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 (lima koma sembilan tujuh) gram.
• 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
• 2 (dua) bendel plastik klip.
• 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.
• 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menambahkan, untuk pelaku kedua ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, ditangkap dalam warung di Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB dengan barang bukti:
•3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.
•1 (satu) bendel plastik klip.
•1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
• 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
• Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
• 1 (satu) buah box kecil warna hijau.
• 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.
• 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau,” terang Iptu Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis : Arya/Said.