Surabaya, Potretlensa.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO internasional, Fredy Pratama, dan telah menyita 88 kilogram (kg) sabu dan 2.100 butir pil ekstasi.
Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua anak buah gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Yakni, ABM (35) berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dan YDS (22) indekos di Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, penangkapan jaringan narkoba internasional itu adalah pengungkapan kedua setelah Ditresnarkoba menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah pada DPO internasional Fredy Pratama.
Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya benar keduanya adalah kaki tangan Fredy Pratama. ABM ditunjuk sebagai orang yang menyimpan kiriman barang haram tersebut, sedangkan YDS berperan sebagai kurir.
"Tersangka ABM ditangkap di depan rumah kontrakanya pada Jumat (24/5) sekitar pukul 14. 30 WITA," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).
Dari pengungkapan jaringan narkoba internasional itu, polisi menemukan 41 bungkus teh China berisi 43.562,74 gram atau 43 kilogram sabu-sabu di dalam tas koper.
"Tas ransel dan tas jinjing berisi 21 plastik klip yang masing-masing di dalamnya terdapat 100 butir pil ekstasi dengan jumlah total 2.100 butir seberat 895,87 gram," terangnya.
Adapun tersangka YDS ditangkap saat berada di area parkir salah satu mal Banjarmasin pada Jumat (21/6) sekitar pukul 16.00 WITA.
Petugas melakukan penggeledahan di mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku, diketahui bagasi penyimpanan ban serep sudah dimodifikasi menjadi bunker berjalan, ternyata menjadi sarana pengiriman puluhan kilogram (Kg) sabu yang dilakukan kedua tersangka.
Di dalamnya ditemukan 43 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna emas berisi 45.306,82 gram atau 45 kilogram sabu-sabu
"ABM dan YDS dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku sabu-sabu dan pil ekstasi yang didapatkan merupakan milik Fredy Pratama.
"Tersangka ABM dijanjikan mendapat upah sebesar Rp20 juta, sedangkan YDS dijanjikan upah Rp200 juta apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran," bebernya.
Selanjutnya, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(GUF)