Surabaya, Potretlensa.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat dengan tujuan Timor Leste.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale di mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial H, pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, yang digelapkan pelaku berinisial YP.
"Pada tanggal 5 Juli 2024, dari aplikasi pelacakan GPS diketahui kendaraan korban H berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya, jum'at (19/7/2024).
Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan GPS yang terpasang di mobil korban, Grand Max tersebut ditemukan di dalam sebuah kontainer bertulisan Meratus Kupang bernomor YSU 25 3350 yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam Pengembangan penyelidikan, polisi menemukan sebanyak dua kontainer yang memuat dua unit kendaraan roda empat, dan 34 unit kendaraan roda dua yang akan diekspor ke Timor Leste dari eksportir PT RA milik pengusaha T asal Jawa Tengah.
William menyebut, pengusaha T selain eksportir, juga penadah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, selain dari hasil penggelapan.
"Di Jawa Tengah memiliki gudang. Di dalam gudang itu, T memperbaiki dan mengubah speedometer menjadi nol kilometer. Kemudian dikemas rapi seperti baru. Bongkar muat ke dalam kontainer dilakukan dalam gudang milik tersangka T untuk diekspor ke negara Timor Leste," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka T kepada polisi mengaku telah menyelundupkan sebanyak 293 unit kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste.
Dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya, masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.
Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Jurnalis: GUF.