Polisi di Surabaya Gagalkan Pengiriman Kendaraan Hasil Penggelapan dan Fidusia ke Timor Leste


 


Surabaya, Potretlensa.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat dengan tujuan Timor Leste.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale di mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial H, pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, yang digelapkan pelaku berinisial YP.


"Pada tanggal 5 Juli 2024, dari aplikasi pelacakan GPS diketahui kendaraan korban H berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya, jum'at (19/7/2024).


Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan GPS yang terpasang di mobil korban, Grand Max tersebut ditemukan di dalam sebuah kontainer bertulisan Meratus Kupang bernomor YSU 25 3350 yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 


Dalam Pengembangan penyelidikan, polisi menemukan sebanyak dua kontainer yang memuat dua unit kendaraan roda empat, dan 34 unit kendaraan roda dua yang akan diekspor ke Timor Leste dari eksportir PT RA milik pengusaha T asal Jawa Tengah.


William menyebut, pengusaha T selain eksportir, juga penadah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, selain dari hasil penggelapan.


"Di Jawa Tengah memiliki gudang. Di dalam gudang itu, T memperbaiki dan mengubah speedometer menjadi nol kilometer. Kemudian dikemas rapi seperti baru. Bongkar muat ke dalam kontainer dilakukan dalam gudang milik tersangka T untuk diekspor ke negara Timor Leste," ujarnya.


Dalam pemeriksaan, tersangka T kepada polisi mengaku telah menyelundupkan sebanyak 293 unit kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste.


Dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya, masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.


Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Jurnalis: GUF. 

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Polisi di Surabaya Gagalkan Pengiriman Kendaraan Hasil Penggelapan dan Fidusia ke Timor Leste
Polisi di Surabaya Gagalkan Pengiriman Kendaraan Hasil Penggelapan dan Fidusia ke Timor Leste
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP7DCZQq_uYgV2uFM-QwYfgQ4Xt3fOOKzSGEBDtSwyfSwZ-p9mCRpxuZdd67zRFSK2rOy-rk6PHwb_lvLRpRugTuu9jMTVC7Swyztbq8KH-0afgLnpLI2ohqBxyEmizO9ZGKlh9V6i36x_Jzm-0Unm0frnDQ_n7Lq9eNCX0f5cXldt-omW6VhlBwvm7sc/s16000/IMG-20240720-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP7DCZQq_uYgV2uFM-QwYfgQ4Xt3fOOKzSGEBDtSwyfSwZ-p9mCRpxuZdd67zRFSK2rOy-rk6PHwb_lvLRpRugTuu9jMTVC7Swyztbq8KH-0afgLnpLI2ohqBxyEmizO9ZGKlh9V6i36x_Jzm-0Unm0frnDQ_n7Lq9eNCX0f5cXldt-omW6VhlBwvm7sc/s72-c/IMG-20240720-WA0014.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/07/polisi-di-surabaya-gagalkan-pengiriman.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/07/polisi-di-surabaya-gagalkan-pengiriman.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy