Lumajang, Potretlensa.com - Jajaran Satreskrim Polres Lumajang menangkap komplotan pencuri mobil. Tiga pelaku diamankan diantaranya, Pelaku utama, R (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, bersama dua penadah, NH (35) asal Bondowoso, dan S (55) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.
Kejadian bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax terparkir di halaman rumah pada Rabu (24/7/2024) dini hari. mobilnya sudah raib saat terbangun dari tidur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
"Kami awalnya menangkap pelaku berinisial R dirumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir," kata Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Tersangka R ini seorang spesialis kasus pencurian mobil dengan menggunakan kunci kontak palsu. Mobil curian tersebut dijual kepada NH dengan harga Rp 23 juta.
"Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23 juta," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni NH. Baik pelaku maupun barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lumajang.
Rofik menyebut, Tersangka R merupakan pelaku yang sangat lihai. Ia telah beraksi di 4 TKP, diantaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir.
"Tersangka R ini juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali," Ujarnya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up gran max, dan avanza.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan S dikenakan pasal 480 KUHP penadah.
(HER)