Malang, Potretlensa.com - Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan identitas satu tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, satu tersangka itu berinisial HOK (19) dan ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, pada Rabu (31/7) pukul 19.15 WIB.
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," katanya di Jakarta, (1/8).
Ia mengungkapkan, tersangka HOK yang berjenis kelamin laki-laki dan seorang pelajar, merupakan seorang simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
"HOK berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang, Jawa Timur," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, tiga orang telah ditangkap oleh Polda Jatim, termasuk tersangka HOK.
Adapun tim Densus 88 dan Polda Jatim hari ini (1/8) melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang.
"Itu rumah sewa. Info sementara, disewa dua tahun dan baru jalan 1,5 tahun," terangnya.
Ia menyebut, Dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah toples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
(Arya bima)