Jakarta, Potretlensa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan jumlah calon legislatif terpilih yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Masih ada masih ada sekitar 5.681 orang belum memenuhi kewajiban itu.
"Data LHKPN sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon legislatif terpilih yang belum melaporkan LHKPN," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatam, Jumat, (19/7/2024).
Tessa menjelaskan, total itu merupakan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Kamis, 18 Juli 2024. KPK meminta legislator terpilih menyelesaikan kewajibannya sebelum batas akhir penyerahan.
"Untuk itu, KPK mendorong para caleg terpilih ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," jelas Tessa.
Adapun bagi para caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN terancam batal dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal itu tertuang dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Sebelumnya, KPU meminta caleg terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024 menyampaikan LHKPN sebelum dilantik. Bagi yang telat, ancaman tidak dilantik berlaku.
Plt Ketua KPU Mochamad Afifudin mengatakan, caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN kepada KPK sebelum pihaknya menyampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
"Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Afifudin dalam keterangan tertulis, Minggu, (14/7/2024).
Jurnalis : Fauz.