Pasuruan, Potretlensa.com - Pemkab Pasuruan tunda rencana Relokasi Kantor Kecamatan Tutur yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta, Pasarbaru, Desa Wonosari.
Lahan kantor tersebut, TKD (tanah kas desa) yang telah bersertifikat itu rencananya akan dimanfaatkan Pemdes Wonosari akhirnya tertunda.
"Kami tentunya sangat kecewa, tapi kami tetap berharap dan memohon Pemkab Pasuruan untuk mengabulkan permohonan relokasi guna mendukung Visi dan Misi Pemdes Wonosari," kata Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santoso.
Menurut Herlambang, sapaan akrab Kades Wonosari, tidak lain hal ini kedepannya untuk kepentingan masyarakat, untuk meningkatkan perekonomian Desa Wonosari.
"Kami ingin menjadikan Desa Wonosari, sebagai Miniatur Malioboro Kecil Wonosari Nongkojajar, untuk penyangga TNBTS, dan menjadi Ikon," jelasnya.
Terkait isu adanya istilah 'Anak Mengusir Bapak' di persoalan ini, Herlambang menolak istilah tersebut, Karena perpindahan kantor Kecamatan tanpa ada proses dan tahapan itu tidak mungkin.
Ia mengungkapkan, kami memohon bukan tanpa dasar dan alasan, tapi ada solusi, yakni kabupaten punya tanah milik sendiri yaitu di rest area dusun mesagi yang tentunya lebih luas dan lebar serta stategis.
Terkait peraturan dana pembangunan yang tidak boleh dipergunakan di atas tanah yang bukan haknya. Herlambang menyatakan, ia mengetahui dan memahami aturan tersebut. Pemkab tunda relokasi dengan alasan keuangan itu sangat tidak logis.
Anggaran itu bisa di rencanakan, lanjut dia, terbukti dengan adanya pembangunan rest area dusun mesagi yang mencapai anggaran kurang lebih Rp 7,5 milyar. belum lagi anggaran pembangunan rest area yang lain di luar Kecamatan Tutur.
"Jadi anggaran bukanlah alasan Pemkab Pasuruan untuk tidak mengabulkan permohonan kami (pemdes Wonosari). Kami ingin jangan patahkan cita-cita masyarakat Desa Wonosari yang ingin berkarya, berinovasi mewujudkan impian," tegasnya.
Keinginan kami, tambah Herlambang, tentunya untuk kemandirian dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat Desa Wonosari.
Herlambang Menyebut, Jangan munculkan pasal-pasal peraturan baru digunakan untuk mematahkan harapan dan impian masyarakat Desa Wonosari.
"Pemdes Wonosari ingin jawaban Pemkab yang bijak, keselarasan dukungan dan menempatkan sesuatu sebagaimana mestinya, karena Pemkab Pasuruan, Bisa," pungkasnya.
Jurnalis : HAR/DRE.