Surabaya, Potretlensa.com - Sebanyak 16 kontainer berisi 73 juta rokok ilegal yang diselundupkan ke Indonesia ditahan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Diketahui, rokok merek Dunston dan Royal tersebut berasal dari Uni Emirat Arab ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak Nomor 51, selama berbulan-bulan. Namun, belum diketahui pemilik barang tersebut.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Dwijanto Wahjudi mengatakan, 16 kontainer berisi rokok ilegal itu telah berada di depo lebih dari 90 hari.
Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal yang dikemas dalam kardus putih dan siap untuk diedarkan. Masing-masing kardus berisi 50 slop rokok.
"Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 217 miliar," jelas Dwijanto, Rabu (7/8/2024).
Dokumen yang ditemukan terang-terangan mencantumkan isi kontainer ialah cigarette, si pemilik tidak melakukan kamuflase. Keterangan sesuai dengan isi. Namun, tujuan pengiriman rokok tersebut tidak ada.
Ini memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berani menantang otoritas dan hukum untuk mengirim rokok ilegal.
Saat ini Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya telah bersurat ke Kementerian Keuangan RI untuk memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.
Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara serta masyarakat dari dampak negatif.
(GUF)