Jakarta, Potretlensa.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK. Nilai dugaan korupsi mencapai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua ahli, baik pidana dan bahasa.
"Ada 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin, (12/8/2024).
Ia menyebut, SD melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2023. Pemberian uang oleh FK diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD yang berulang kali.
Arief memerinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Yakni sebanyak Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK. Kemudian, uang sebanyak Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Penyidik telah menyita barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Arief enggan memerinci sosok kepala BPOM yang dimaksud, termasuk soal kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM.
Di samping itu, SD telah dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fauz)