Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar


 



Jakarta, Potretlensa.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK. Nilai dugaan korupsi mencapai Rp3,49 miliar.


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua ahli, baik pidana dan bahasa.


"Ada 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin, (12/8/2024).


Ia menyebut, SD melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2023. Pemberian uang oleh FK diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD yang berulang kali.


Arief memerinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Yakni sebanyak Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK. Kemudian, uang sebanyak Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.


Penyidik telah menyita barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Arief enggan memerinci sosok kepala BPOM yang dimaksud, termasuk soal kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM. 


Di samping itu, SD telah dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.


Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


(Fauz) 

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNoRh3jSwfq405Psnsx-_IifcUc42g7PGv92Gz3UDViHD82yfJNFX6EF9QLQoPeNg6vr3sTXkwSsY7XYgz29n8KrcNAmbUu8B5X-ipDbnyoHRy68NSAexZ7C38kj-qdyJGOzUDSXM-wgIKCQxKCImFanDaVIu9m8GWN0HSDEWbbI0gDzquBXnFa2iYxqo/s16000/IMG-20240813-WA0033.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNoRh3jSwfq405Psnsx-_IifcUc42g7PGv92Gz3UDViHD82yfJNFX6EF9QLQoPeNg6vr3sTXkwSsY7XYgz29n8KrcNAmbUu8B5X-ipDbnyoHRy68NSAexZ7C38kj-qdyJGOzUDSXM-wgIKCQxKCImFanDaVIu9m8GWN0HSDEWbbI0gDzquBXnFa2iYxqo/s72-c/IMG-20240813-WA0033.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2024/08/bareskrim-polri-tetapkan-eks-pegawai.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2024/08/bareskrim-polri-tetapkan-eks-pegawai.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy