Surabaya, Potretlensa.com -Polsek Simokerto mengamankan enam orang diduga pelaku terlibat dua kasus sekaligus, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal motor. Salah satunya masih di bawah umur.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya Polsek Simokerto menangkap tiga orang, yaitu JW( 22), WA (23), dan MA (30). Mereka diduga melakukan curanmor di Jalan Kapas Krampung Gang Buntu, Surabaya.
Dari keterangan tiga pelaku yang ditangkap menyebut ada pelaku lain, diketahui tiga lainnya SDY (28), MA (29), dan OS (17).
Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan mengatakan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap tiga orang. Kemudian dikembangkan dan menyebut ada tiga orang lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.
Bahkan, salah satu dari mereka diduga merupakan pelaku begal.
"Ternyata salah satu dari mereka merupakan pelaku begal," katanya, Selesa (6/8/2024).
Salah satu pelaku ini mengaku membegal di Jalan Ngagel, Surabaya. Saat itu, ia bersama temannya yang lain merampas sepeda motor korban.
"Dia membegal dan sempat melukai tangan korbannya menggunakan senjata tajam (sajam)," jelasnya.
Para pelaku terlihat sangat menyesal dan berusaha memohon ampun kepada petugas. Air mata penyesalan pun tak terbendung saat mereka digelandang.
Saat ini, lima tersangka mendekam di Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana.
Pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(GUF)