Jakarta, Potretlensa.com -
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI menyoroti fenomena 'no viral, no justice'. Puan meminta agar negara tidak menunggu suatu kasus menjadi viral untuk kemudian ditindaklanjuti atau dikenal sebagai 'viral for justice'.
"Kehadiran negara jangan menunggu 'viral for justice'. Kehadiran negara adalah hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat membutuhkan kehadiran negara. Ketika negara terlambat atau tidak responsif, rakyat sering kali mengambil inisiatif dengan memviralkan permasalahan di media sosial.
Fenomena ini kemudian dikenal Masyarakat dengan istilah 'no viral, no justice' yang berarti tak ada keadilan tanpa viral.
Puan menegaskan, setiap kementerian dan lembaga negara bertanggung jawab untuk menjalankan kekuasaan negara secara efektif, responsif, dan cepat. Mereka juga harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam menangani setiap urusan rakyat.
"Sehingga rakyat merasakan kehadiran negara," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, fenomena 'no viral, no justice' di media sosial sudah muncul dalam beberapa tahun belakangan. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengakui fenomena tersebut.
Kapolri menyampaikan, masyarakat beranggapan suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dahulu agar aparat kepolisian segera menindaklanjutinya.
"Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik," ujar Listyo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/12/2021).
( Fauz)